Takut Kabur, Jaksa Pasang Alat Pelacak Ditangan Asisten III Donggala DB Lubis, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TTG

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 06:04 WIB
Jaksa pasang gelang detektor di tangan DB Lubis tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG.
Jaksa pasang gelang detektor di tangan DB Lubis tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG.

METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala  melakukan pemasangan alat pelaca atau gelang detektor di tangan DB Lubis tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat  Tekhnologi Tepat Guna (TTG).

Pemasangan alat pelacak  ditangan Asisten III Pemkab Donggala itu dilakukan setelah penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pemasangan gelang detektor ini agar bisa memantau pergerakan tersangka secara real-time dan mencegahnya melarikan diri atau melanggar aturan penahanan.

Baca Juga: Golkar Usung Petahana Sofyan Kaepa dan Ablit H Ilyas di Pilkada Banggai Laut

"Alat pelacak terhubung langsung ke pusat pengawasan Kejaksaan ini memungkinkan pemantauan secara terus-menerus terhadap keberadaan tersangka," kata Fahri Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (9/8).

Menurut Fahri, alat ini memberikan kemampuan untuk segera mengidentifikasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.

Perlu diketahui, DB Lubis jadi tahanan rumah karena memiliki penyakit jantung dan hipertensi grade II berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis yang dipanggil untuk memeriksa tersangka menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sehat karena kondisi tersangka tidak memenuhi syarat.

"Tersangka hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di dalam rumah. Jika dia melanggar dengan keluar rumah, maka status penahanannya bisa dievaluasi,” kata Kajari Donggala.

Baca Juga: Dewa 19 dan Pasha Ungu akan Meriahkan Deklarasi Akbar Ahmad Ali -Abdul Karim Aljufri di Palu

Fahri mengatakan, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka dalam kondisi sehat. Maka kejaksaan membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang lebih mendalam.

"Berdasarkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari RSUD Kabelota Donggala dengan nomor: 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, tersangka DB Lubis diketahui memiliki penyakit jantung dan hipertensi grade II,” bebernya.

Selama menjalani tahanan rumah kata Fahri, tersangka harus wajib lapor secara Video Call dan share Lokasi melalui pesan singkat WhatsApp ke pihak Kejari Donggala.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggunakan gelang detektor ini sejak awal 2024, termasuk untuk tahanan kota dan tahanan rumah dalam kasus pidana umum dan korupsi. Gelang detektor pertama kali digunakan dalam kasus korupsi tata kelola emas di PT Antam 2010-2021.

Kejagung menjelaskan bahwa penggunaan gelang detektor memudahkan pengawasan dan mitigasi, mencegah penyalahgunaan status tahanan kota/tahanan rumah. Penggunaan alat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tersangka.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X