KPU Morowali Rilis Aturan Bagi ASN Yang Ikut Pilkada

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 12:49 WIB
Mahfud Divisi Teknis KPU Morowali
Mahfud Divisi Teknis KPU Morowali

METRO SULTENG- Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh saja ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, asalkan harus sesuai peraturan yang telah ditetapkan, seperti mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

Menurut penjelasan Divisi Teknis KPU Morowali Mahfud, PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 24 ayat (2) huruf R, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri dan ASN serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Baca Juga: Tojo Una-Una Sabet Dua Penghargaan Dari Kemendikbud Pada Festival Kurikulum Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2024

Kemudian, lanjut dia, pada pasal 26 ayat 1, calon berstatus ASN sebagaimana pasal 14 huruf R harus menyerahkan :

1. Bukti tertulis laporan pencalonannya kepada PPK yang diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon.

2. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali.

3. Keputusan pemberhentian atau pengunduran diri yg diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Olehnya itu, setiap ASN yang ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, saat pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024 salah satu persyaratannya yaitu memiliki Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pengunduran diri.

"Kalau belum ada, calon bisa menyerahkan tanda terima surat permohonan pengunduran diri atau pernyataan surat pengunduran dirinya dalam proses," ujar Mahfud kepada Metrosulteng, Minggu (7/7/24).

Baca Juga: Masyarakat Adat Kepulauan Togean Sudah Ada Sejak Tahun 1762 Jauh Sebelum Ada Balai TN, Basir: Negara Harus Hormati Kesatuan MHA dan Hak Tradisionalnya

Sementara jika tidak melengkapi persyaratan tersebut maka akan di kembalikan berkas pendaftarannya dan diberi kesempatan untuk perbaikan satu kali, hal itu jika belum juga di penuhi maka statusnya tidak memenuhi syarat.

"Jadi, di PKPU nomor 8 itu pemberhentian tetap, kalau di luar dari itu seperti cuti atau CTLN status ASN nya masih melekat, jadi di aturan itu pemberhentian tetap atau pengunduran diri dan ini jika tidak dilengkapi maka statusnya tidak memenuhi syarat," imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X