METRO SULTENG- Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh saja ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, asalkan harus sesuai peraturan yang telah ditetapkan, seperti mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Menurut penjelasan Divisi Teknis KPU Morowali Mahfud, PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 24 ayat (2) huruf R, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri dan ASN serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Kemudian, lanjut dia, pada pasal 26 ayat 1, calon berstatus ASN sebagaimana pasal 14 huruf R harus menyerahkan :
1. Bukti tertulis laporan pencalonannya kepada PPK yang diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon.
2. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali.
3. Keputusan pemberhentian atau pengunduran diri yg diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Olehnya itu, setiap ASN yang ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, saat pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024 salah satu persyaratannya yaitu memiliki Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pengunduran diri.
"Kalau belum ada, calon bisa menyerahkan tanda terima surat permohonan pengunduran diri atau pernyataan surat pengunduran dirinya dalam proses," ujar Mahfud kepada Metrosulteng, Minggu (7/7/24).
Sementara jika tidak melengkapi persyaratan tersebut maka akan di kembalikan berkas pendaftarannya dan diberi kesempatan untuk perbaikan satu kali, hal itu jika belum juga di penuhi maka statusnya tidak memenuhi syarat.
"Jadi, di PKPU nomor 8 itu pemberhentian tetap, kalau di luar dari itu seperti cuti atau CTLN status ASN nya masih melekat, jadi di aturan itu pemberhentian tetap atau pengunduran diri dan ini jika tidak dilengkapi maka statusnya tidak memenuhi syarat," imbuhnya.***