Tersisa Sembilan Bulan, Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 27 November 2024, ini dia Jadwal dan Tahapannya!

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 04:58 WIB
KPU RI menetapkan pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. (Foto : Freepek).
KPU RI menetapkan pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. (Foto : Freepek).

METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan pereraturan tentang tahapan dan jadwal pilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di tetapkan serta di undangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.

Merujuk pada dasar tersebut, maka pilkada serentak menyisahkan sembilan bulan lagi.

Baca Juga: Imlek 2024 Tinggal Menghitung Hari, Ada Menu dan Promo Imlek di Swiss Belhotel Silae Palu

Nah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Berikut tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU RI, meliputi dari persiapan dan penyelenggaraan.

1. Perencanaan program dan anggaran, tanggal 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, tanggal 18 November 2024.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, tanggal 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan tanggal 17 April sampai dengan 05 November 2024.

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bawaslu.

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan tanggal 27 Februari sampai dengan 16 November 2024.

Baca Juga: Gerakan Gemar Makan Ikan Digencarkan di Morowali Utara

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2024.

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan yang diagendakan pada tanggal 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X