Tersisa Sembilan Bulan, Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 27 November 2024, ini dia Jadwal dan Tahapannya!

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 04:58 WIB
KPU RI menetapkan pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. (Foto : Freepek).
KPU RI menetapkan pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. (Foto : Freepek).

Sementara pada tahapan penyelenggaraan diawali dengan :

1. pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon, tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran pasangan calon, tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

4. Penelitian persyaratan calon, tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.

5. Penetapan pasangan calon, tanggal 22 September 2024.

6. Pelaksanaan kampanye, tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Baca Juga: Ketua Komda Alkhairaat Morowali Anwar Hafid Angkat Bicara Soal Proyek MDA Yang Jadi Polemik, Minta Pemda Harus Segera Clearkan

7. pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X