Baca Juga: 31 ASN Dilantik Jadi Pj Kades, Bupati Banggai : Jaga Netralitas di Pemilu 2024
“Kami memperingatkan terkait kegiatan silaturahmi yang akan dihadiri oleh Capres Anies Baswedan ketika memberikan sambutan, tidak menyampaikan orasi politik, tidak mengajak dan mengarahkan masyarakat Morowali untuk mendukung dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024,” ujar Fadlan.
Bawaslu Sulteng juga mengingatkan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh berbentuk rapat umum yang menghadirkan massa berjumlah ribuan.
Sesuai ketentuan kampanye, rapat umum baru dapat dimulai 21 hari sebelum masa tenang, yaitu pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Mencuri Barang Milik MTS DDI Karena Himpitan Ekonomi, Mamat Kini Ditahan Polres Tolitoli
Fadlan menambahkan, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan kepala desa selama kegiatan berlangsung, guna menghindari konflik kepentingan.
Tindakan ini diambil pihaknya, sebagai upaya untuk memastikan bahwa kunjungan Anies Baswedan ke Morowali, tetap dalam koridor aturan Pemilu dan tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan. ***