METRO SULTENG-Kasus pencurian di Kabupaten Tolitoli, Sulteng, akhir akhir ini semakin marak terjadi dan pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya sudah hampir tak mengenal waktu.
Belum lama ini aparat Polres Tolitoli menangkap satu orang pelaku pencurian sejumlah barang elektronik milik sekolah MTS DDI Desa Tinigi Kecamatan Galang.
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada wartawan Jumat 15 Desember 2023 membenarkan perihal tersebut.
Dikatakan pelaku spesialis pencurian alat elektronik itu bernama Mamat ( 23) pelajar asal Desa Tinigi, sementara pelaku sendiri ternyata tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi sekolah yang berjarak sekitar 100 meter.
Adapun barang yang telah ia satroni berupa 3 buah laptop ukuran 14", sebuah amplifier pengeras suara dan 1buah roter WiFi milik sekolah tersebut.
Dijelaskan, awalnya sang kepala sekolah di hubungi salah salah satu guru bernama Nasir, namun telpon guru tersebut tak di jawab oleh kepala sekolah. Tak lama kemudian datanglah seorang wanita bernama Rahma ke rumah Kepsek MTS DDI dengan maksud menyampaikan jika sejumlah barang disekolah telah hilang di curi orang.
Mengetahui hal itu, sang Kepsek lalu bergegas menuju sekolah untuk memastikan informasi itu, alhasil ternyata benar ada sejumlah barang yang hilang, selain itu didalam gedung sekolah terlihat bekas kerusakan pada bagian atap plafon.
Kemudian pihak sekolah melaporkan kasus pencurian itu ke polres setempat.
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo menambahkan, atas laporan pihak sekolah yang merasa kecurian barang, akhirnya petugas mulai melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu petugas mendapatkan informasi keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada pelaku bernama Mamat.
Tak lama berselang pelaku berhasil di tangkap di rumahnya dan langsung di bawa ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tolitoli, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik sekolah tersebut dan telah di jualnya kepada seseorang dengan harga murah, namun barang curian itu berhasil di sita oleh penyidik dari tangan sang pembeli untuk di jadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Adapun alasan pelaku pencurian barang milik sekolah MTS DDI Kecamatan Galang di hadapan penyidik disebabka karena faktor himpitan ekonomi.
Dari kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta Rupiah, sementara itu pelaku pencurian barang elektronik tersebut telah di tetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolres Tolitoli, untuk beberapa hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lanjut.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 363KUHP tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman ganjaran hukuman kepada tersangka selama 7 tahun penjara," ungkap Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo.***