Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Demikian penjelasan tentang apa itu LPSK. Kepanjangan LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga bermanfaat.***