pendidikan

Tentang LPSK, Tugas dan Kewenangan Dalam Melindungi Saksi

Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.

Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.

Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.

Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.

Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Adapun kewenangan LPSK antara lain adalah sebagai berikut:

Meminta keterangan secara lisan dan /atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.

Baca Juga: Harga Nikel Dunia Longsor Nyaris 4 Persen Gegara Parlemen AS Kunjungi Taiwan, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Baca Juga: Mengintip Kondisi FS Didalam Sel Bersama Tahanan Lainnya Sambil Menunggu Penyidikan Polisi

Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk memperoleh kebenaran atas permohonan.

Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang dibutuhkan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.

Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengelola rumah aman.

Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.

Melakukan pengamanan dan pengawalan.

Halaman:

Tags

Terkini