METRO SULTENG-Berhubungan saat haid bagi seorang istri dijelaskan dalam Islam. Naluriah bahwa kehidupan suami istri tidak bisa lepas dari hubungan badan. Namun ada kalanya, seorang pria atau wanita yang telah menikah seringkali bertanya bolehkah melakukan hubungan intim ketika sang istri sedang haid alias menstruasi.
Lalu bagaimanakah hukum bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya.
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Baca Juga: Ayat-Ayat Dalam Alquran yang Membahas Tentang Puasa Ramadhan
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al-Baqarah:222)
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Sedangkan menurut al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan.
Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bila para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan”. (HR. Muslim)`
Baca Juga: Tafsir Al Baqarah Ayat 183: Tentang Makna Puasa, Ibadah Orang-Orang Terdahulu
Dari Aisyah ra. berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakai sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.” (HR Muslim)
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap berlangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya.
Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as-Syafi’iyah serta al-Hanafiyah.
Kaffarat Menyetubuhi Wanita (Isteri) Haidh