METRO SULTENG-Ibadah puasa adalah ibadah tertua yang dilakukan nabi-nabi terdahulu sebelum Islam datang. Puasa bukan ibadah baru dalam sejarah umat manusia. Sebelum datangnya Islam, umat-umat terdahulu paling tidak penganut agama samawi telah menjalankan ibadah ini
Dalam Alquran disebutkan pula kewajiban berpuasa dilakukan sebagaimana yang telah dijalankan umat terdahulu. Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Dalam Fiqh ash-Shiyam, Syekh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan perintah puasa di bulan Ramadhan mulai diwajibkan ketika di Madinah pascahijrah. Begitu pula dengan sebagian besar syariat Islam lainnya.
Saat Rasullullah SAW berada di Makkah merupakan periode penanaman akidah dan pengukuhan prinsip-prinsip tauhid, iman, serta akhlak yang ditanamkan dalam akal pikiran juga hati.
Selain juga sebagai pembersihnya dari noda-noda jahiliyah yang mengotori akidah, pemikiran, akhlak, serta tingkah laku.
Adapun setelah peristiwa hijrah, umat Islam menjadi satu entitas dan jamaah yang khas. Oleh karenanya dalam Alquran banyak ayat yang diserukan dengan kalimat:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
Wahai orang-orang yang beriman”
Berkenaan dengan ini, Syekh Manna Khalil al-Qattan dalam Mabahits fi Ulum al-Qur’an menjelaskan sebagian ulama berpendapat indikator di atas merupakan salah satu ciri perbedaan ayat makki (yang diturunkan di Makkah) dan ayat madani (yang turun di Madinah).
Para ulama yang berpendapat demikian menyatakan bahwa ayat Alquran yang mengandung seruan yâ ayyuhan nâs (wahai manusia) adalah makki.
Sedangkan ayat yang mengandung seruan yâ ayyuhal ladzîna âmanû (wahai orang-orang beriman) adalah madani.
Dengan melihat kewajiban puasa dengan kajian ilmu Alquran, tentu keduanya memiliki kaitan satu sama lain.
Hal ini juga yang memperkuat bahwa perintah kewajiban berpuasa turun pascaperistiwa hijrah.