Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al-Hanabilah.
Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:
Baca Juga: Tafsir Surah Al Alaq Ayat 1-5, Surah Yang Pertama Turun Pada Ramadhan Disebut Nuzulul Quran
Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar` (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan)
As-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.
Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, as-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat.
Sebab hadits yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudah tharib sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibn Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.
Ketidaktahuan Bukan Berarti Kebebasan
Sebagai muslim, sudah menjadi kewajiban mendasar untuk mengenal secara benar hukum-hukum syariah.
Sehingga bila sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran, tidak ada alasan untuk mengelak lantaran tidak tahu.
Sebab belajar syariah itu hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan.
Artinya, selama seseorang melalaikan kewajiban ini, selama itu pula dia telah berdosa.Dan ketika ketidak-tahuannya itu menjerumuskannya ke dalam jurang dosa, berlipatlah dosanya.
Pertama, dosa tidak mau belajar atau bertanya kepada yang mengerti. Kedua, dosa karena melakukan kesalahan itu.Semoga Allah SWT memudahkan upaya kita untuk belajar agama, dengan cara apapun yang diredhai-Nya, Amien.***
Sumber: MUI/Rawas Ulu