TPP Guru PNS Non Sertifikasi di Banggai Laut Belum Dibayarkan

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 11:47 WIB
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut

Hal itu, juga diakui beberapa guru PNS non sertifikasi yang ditemui mediai ini. Kata mereka, baru memasukan berkas saja sudah mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Penerbitan LO Website Berdasarkan Surat Permintaan Bupati Donggala Kasman Lassa Yang Dibayar Seharga 100 Juta

Bagimana tidak, ada guru yang sampai empat kali bolak-balik ke Kantor Dikpora karena banyak koreksi dari pengawas. Padahal, berkas sudah dikoreksi dari sekolah. “Kasian torang ini yang bertugas di pedesaan dan kepulauan, kesana-kemari harus menempuh puluhan kilo, ada yang nae kapal penumpang, jelas harus mengeluarkan uang. Nah, kalau sampai empat kali bolak-balik ke Dikpora, pastinya uang pribadi keluar lebih besar dari pada yang diterima,” ungkap mereka dengan nada kesal.

Olehnya, mereka berharap ada kebijakan Pemkab dalam hal ini Dikpora Banggai Laut untuk mempermudah pengurusan TPP guru non sertifikasi.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui kebijakan Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp. 3 milliar untuk tunjangan tambahan guru PNS non sertifikasi di tahun 2023 ini.

Berdasarkan Perbub nomor 4 tahun 2023, besaran TPP guru PNS non sertifikasi untuk wilayah Kecamatan Banggai, Banggai Utara dan Banggai Selatan yakni, golongan II sebesar Rp. 486.375, guru pertama Rp. 536.375, guru muda Rp. 586.376 dan guru madya Rp. 636.375.

Baca Juga: Selter JPTP 8 OPD Banggai, Berikut Peserta Yang Dinyatakan Lulus Tes Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Untuk wilayah Kecamatan Bangkurung dan Labobo, golongan II Rp. 536.375, guru pertama Rp. 586.375, guru muda Rp. 636.376 dan guru madya Rp. 686.375.

Sementara di wilayah Kecamatan Bokan Kepulauan, guru golongan II Rp. 586.375, guru pertama Rp. 636.375, guru muda Rp. 686.376 dan guru madya sebesar Rp. 736.375.

Berkaitan dengan persoalan belum dibayarkannya TPP guru PNS non sertifikasi yang sudah hampir memasuki pertengahan bulan September 2023, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi yang diberikan Dinas Dikpora Banggai Laut. *(Ec)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X