Pertama Kali! Masyarakat Desa Kadoda Kepulauan Togean, Terapkan Larangan Tangkap Gurita Selama 3 Bulan

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Saat ini Masyarakat Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah telah menerapkan larangan menangkap gurita selama tiga bulan. (Foto: Ist)
Saat ini Masyarakat Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah telah menerapkan larangan menangkap gurita selama tiga bulan. (Foto: Ist)

Sahardin memberikan penekanan bahwa kegitan penutupan ini bukan dibuat atas dasar kepentingan JAPESDA selaku yang mendampingi nelayan maupun desa, kegiatan penutupan ini adalah kepentingan masyarakat.

"Jangan yang lain menjaga, yang lain malah melanggar. Dan kegiatan ini sudah kita sepakati bersama lewat musyawarah-musyawarah," katanya.

Senada dengan Ketua BPD, Ketua kelompok nelayan konservasi Kogito, Sarding Matorang dalam sambutannya mengajak agar masyarakat ikut sama-sam menjaga lokasi penutupan sementara yang mereka lakukan. Ia pun mengimbau masyarakat tidak melanggar apa yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga: Vespa Sprint 150 Masih Jadi Idola, Daya Tariknya Tak Ada Habisnya, Ini Dia Desain Barunya!

"Jadi mari kita sama-sama jaga tempat buka tutup ini. Jadi jangan sampai ada yang melanggar. Kalau ada yang salah paham mari kita berikan pemahaman dan saling mengingatkan," tangkasnya.

Sebelumnya, diketahui Desa Kadoda sendiri berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di mancanegara dan menjadi ikon pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Pulau Papan. 

Baca Juga: Tiga Perwira Polres Morowali Utara Bergeser, Ini Pesan Kapolres

Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X