Pertama Kali! Masyarakat Desa Kadoda Kepulauan Togean, Terapkan Larangan Tangkap Gurita Selama 3 Bulan

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Saat ini Masyarakat Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah telah menerapkan larangan menangkap gurita selama tiga bulan. (Foto: Ist)
Saat ini Masyarakat Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah telah menerapkan larangan menangkap gurita selama tiga bulan. (Foto: Ist)

METRO SULTENG- Saat ini Masyarakat Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah telah menerapkan larangan menangkap gurita selama tiga bulan.

Masyarakat dan nelayan yang didukung oleh Pemerintah Desa dan juga BPD, bersepakat untuk melakukan pengelolaan perikanan dengan metode buka tutup sementara wilayah tangkap gurita.

Peresmian penutupan sementara ini bertempat di Dermaga Kapal, Dusun 3 Pulau Papan, Senin, (17/10/ 2022).

Baca Juga: Percepatan Penurunan Angka Stunting di Tojo Una-una, Nawat Serukan Semua Unsur Segera Bergerak

Selanjutnya, pelarangan penangkapan gurita itu dilakukan selama tiga bulan terhitung semenjak 17 Oktober 2022-17 Januari 2023. Setelah itu akan dibuka lagi tanggal 18 Januari 2023. 

Menurut Christopel Paino, Program Manager Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) mengatakan bahwa buka tutup sementara itu sama seperti menabung, memberi jeda dan memberi kesempatan kepada gurita untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: Denise Chariesta Mulai Ketakutan! Video Syur dengan RD Tersebar, Pokoknya yang Punya Video Itu Cuma Dia

Serta di saat bersamaan masyarakat dan nelayan sesungguhnya telah menerapkan prinsip konservasi

Keputusan itu, kata Christopel telah melalui proses panjang bersama, mulai dari diskusi-diskusi kampung setiap bulan hingga musyawarah di tingkat desa.

Baca Juga: Jejak Digital Artis Inisial R Dalam Video Syur Terungkap, Ini Pengakuan Selebgram Boy San

Lebih lanjut, Ia mengatakan lokasi yang dilakukan penutupan sementara di Desa Kadoda berada di Reef Dambulalo dengan luas yang ditutup 8 hektar, dan Reef Perairan Kadoda yang ditutup seluas 41 hektar. Namun selama tiga bulan ditutup, nelayan bisa mengambil gurita di lokasi tangkap lainnya yang tidak ditutup. 

"Melalui penutupan ini diharapkan memberikan waktu gurita untuk berkembang biak serta dapat berdampak pada hasil tangkapan dan ekonomi masyarakat," ujar Christopel.

Baca Juga: Viral Bunda Corla Tampil Panas Setiap Live, Sampai Ditransfer Duit Rp 100 Juta sama Nikita Mirzani

Dari hasil pendataan tangkapan nelayan gurita yang dilakukan di Desa Kadoda menujukan tren yang menurun, dari segi jumlah tangkapan maupun ukuran gurita. Kondisi itu akibat dari penangkapan gurita yang berlebihan, terlebih adanya destructive fishing yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas ekosistem di laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X