Kapan BSU 2022 Cair? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 14:15 WIB
BSU Cair? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah (Foto: Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu)
BSU Cair? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah (Foto: Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu)

METRO SULTENG-BLT Subsidi Gaji kembali dicairkan tahun ini. Lantas kapan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022? Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan dicairkan tahun ini.

Awalnya, BLT Subsidi Gaji akan dicairkan April lalu. Namun, jadwal pencairan BSU 2022 hingga saat ini belum ditetapkan pemerintah.

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, pencairan BSU 2022 masih menunggu regulasi.

Baca Juga: Mobil DT Pengangkut Material Terguling Dipendakian Lahuafu, Sopir Dilarikan ke RSU

Baca Juga: PT Vale di Morowali Bantu Bangun RKB Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al-Khairaat Kolono

Namun, Ida Fauziyah memastikan BLT Subsidi Gaji ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan, BSU 2022 sebesar Rp1 juta disalurkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Penyaluran BSU 2022 Untuk 16 Juta Pekerja Sudah Dimatangkan Menaker

Baca Juga: Segera Muluncur, Redmi Note 11 SE Dikirim Tanpa Pengisi Daya

Kemnaker, sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Misal BSU 2020 difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Kriteria tersebut kemudian berubah. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Ratusan Warga Blokir Akses ke PT RUJ di Morowali, Desak Pembayaran Lahan Sewa Jetty Rp 1 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X