Kapan BSU 2022 Cair? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 14:15 WIB
BSU Cair? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah (Foto: Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu)
BSU Cair? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah (Foto: Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu)

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina, Subsidi BBM Tepat Sasaran Yang Belaku Mulai September Ini

Apabila mengacu ada regulasi sebelumnya, penerima BLT Subsidi Gaji harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Diduga Gegara HP, Seorang Balita Tewas Jatuh dari Lantai 11 Rumah Susun Cakung, Begini Kata Ayah Korban

7. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Hasil West Ham vs Tottenham Hotspur 1-1, Diwarnai Gol Bunuh Diri Thilo Kehrer

Baca Juga: Harga BBM Turun Mulai 1 September Jenis Pertamax Turbo, Dexlitedan dan Pertamina Dex

Apabila sudah memenuhi kriteria dan syarat teraebut, calon penerima bisa mengecek status dan daftar penerima BSU 2022 dengan login ke bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Namun, untuk saat ini akses untuk melihat status dan daftar penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Jadwal Pencairan BSU 2022 Menurut Menaker Ida Fauziyah, Lengkap dengan Kriteria dan Syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X