METRO SULTENG-Ratusan orang warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng, yang tergabung kedalam Aliansi Pemuda Nambo (AIPENA) kembali mendatangi kantor PT Resky Utama Jaya untuk menagih janji kesepakatan bersama uang sewa lahan jetty (Tershus), Kamis (1/9/2022).
Menurut informasi, sesuai kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat, tertera dalam berita acara, telah disepakati pembayaran lahan sewa jetty senilai Rp 1 milyar yang akan dibayar dua kali dalam setahunnya.
Akan tetapi, perpanjanjian sewa lahan jetty yang dimulai pada bulan Agustus 2021 hingga Agustus tahun ini, pihak perusahaan tak kunjung menepati janjinya.
Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina, Subsidi BBM Tepat Sasaran Yang Belaku Mulai September Ini
Baca Juga: Jokowi di Papua, Mama-Mama Dipasar Doyo Lari Kalungkan Noken Dileher Jokowi, Paspampres Panik!
Kegeraman masyarakat Nambo pun mencuak. Pasalnya janji-janji perusahaan yang akan membayaran dua kali setahun pun tak ditepati, hingga jatuh tempo kesepakatan bersama pembayaran satu tahun Rp 1 milyar juga belum ditepati.
Menurut salah satu warga yang ikut aksi, hal inilah yang mendasari sejumlah masyarakat Nambo turun melakukan aksi, hingga menutup jalan masuk ke perusahaan dikarenakan lahan sewa jetty belum dibayarkan.
"Ini masyarakat demo, karena kami menuntut lahan sewa jetty yang telah kami sepakati bersama, yang hingga sekarang sudah jatuh tempo tapi tidak ada kejelasan," ujar warga Nambo yang juga ikut aksi.
Baca Juga: Hasil West Ham vs Tottenham Hotspur 1-1, Diwarnai Gol Bunuh Diri Thilo Kehrer
Baca Juga: Festival Danau Poso Oktober 2022 Akan Dihadiri Sandiaga Uno, Bupati Verna Gelar Persiapan Bareng EO
"Kami ada berita acara kesepakatannya, ini ditandatangani oleh pihak perusahaan PT RUJ diatas materai, Ketua BPD, Kepala Desa, Babinsa, Kapolsek Bungku Tengah dan tokoh masyarakat," lanjutnya.
Aksi berlangsung selama satu jam berjalan dengan aman, hingga ada keputusan akan diadakan kembali pertemuan besok pada jam 2 di Pasar Nambo antara masyarakat dengan pihak perusahaan.***