METRO SULTENG- Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat kasus sindikat mafia tanah.
Hadi menegaskan, dirinya tidak akan segan untuk memecat pejabat dan pegawainya yang terlibat.
"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan-segan mencopot, memproses hukum dan pecat," kata Hadi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Korem 132/Tdl dan Kodim 1306/KP Gandeng Pemkab Sigi Wujudkan Ketahanan Pangan
Baca Juga: Reses di Poso, Anggota DPD RI ART Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga
Hadi pun meminta agar Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan pengawasan secara ketet sistem pertanahan. termasuk potensi penyalahgunaan yang dilakukan jajarannya.
"Saya perintahkan Inspektorat Jenderal di ATR/BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN. Saya harapkan tidak ada lagi yang masuk angin. Tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut, sesuai dengan ketentuan," ujarnya
Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus sindikat mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan sebanyak 30 orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Aktifitas Penambangan di Morowali Utara Lumpuh, Ini Penyebabnya
Baca Juga: 2 Hari Jelang Penutupan WA, FB dan Instagram, Ini Kata Kemenkominfo
Baca Juga: Panen Raya Petani Binaan PT Vale Padi SRI Organik di Morowali
Hengki merinci, puluhan tersangka itu masing-masing 13 pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN), 2 orang ASN pemerintahan, 2 orang Kepala Desa, 1 orang jasa perbankan, dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.