Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010, dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul : Ingatkan Jajarannya Terkait Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan