Perlindungan HAM Tenaga Kerja Sektor Tambang, Gugus Tugas Pemprov Sulteng Minta Pengusaha Perhatikan K3

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:02 WIB
Pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Pemprov Sulteng
Pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Pemprov Sulteng

METRO SULTENG-Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura , diwakili Plt Karo Hukum Adiman, mengikuti pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM, yang digelar Kementrian Hukum dan HAM RI, do Swis Belt Hotel Palu, Rabu 29 Maret 2023.

Kegiatan itu dihadiri secara Daring Dirjen HAM Kemenhukham RI, Direktur dari Kementrian Hukum dan HAM antara Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Direktur Kerjasama HAM dan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Bupati Donggala dan DB Lubis Dikonfrontir Tim Kejaksaan Agung Dengan Saksi Kunci Terkait Setoran 350 Juta

Adiman menyampaikan bahwa Sulteng sebelumnya pernah dicanangkan sebagai daerah Sadar HAM. Hal ini karena gagasan Gubernur Saat yang menyampaikan permohonan maaf pemerintah terhadap lorban pelanggaran HAM tahun 1965.

Sehingga Komnas HAM saat ini membuat program pemberdayaan masyarakat korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Penambang Pasir di Kolono Morowali Tetap Beraktivitas Meski Ditentang Warga

"Gagasan itu diterapkan Rusdy Mastura waktu masih menjabat Walikota Palu dan saat ini sebagai Gubernur Sulteng," jelas Adiman.

Ia menambahkan, perkembangan aspek HAM sudah masuk keseluruh bidang termasuk pengembangan ekonomi masyarakat, ketenaga kerjaan.

Sehingga peningkatan sadar HAM yang selama ini kita ketahui antara masyarakat dengan TNI dan Polri. Maka, saat ini menyentuh ke seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Aliansi Guru Non Sertifikasi Tojo Una Una Datangi DPRD, Ini Tuntutannya

Olehnya, para pengusaha di Sulteng agar memperhatikan hak-hak pekerjanya dalam hal ini K3.

Apalagi saat ini pengembangan Industri Pertambangan dan Pembangunan Daerah Industri, pada sektor pertambangan. Sehingga Gubernur meminta para pengusaha dapat memperhatikan K3 dan melaksanakan perlindungan terhadap hak hak pekerja.

Baca Juga: Jaksa Agung Periksa Bupati Donggala dan DB Lubis CS Selama 8 Jam Terkait Dugaan Suap Ke Oknum Jaksa

Demikian juga perlu ada keseimbangan memperhatikan kepentingan dunia usaha karena hubungan timbal balik antara penguasa dan pekerja saling membutuhkan.

"Olehnya perlu dijaga keseimbangan hak dan kepentingan kedua belah pihak yang tegas diatur dalam Ketentuan perundang-undangan," tandas Adiman.***

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X