METRO SULTENG-Surat perintah Presiden RI Jokowi yang melarang pejabat negara dan PNS menggelar buka puasa mendapat sorotan tajam umat Islam yang sedang berbahagia menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Bahkan khatib Khutbah Shalat Jumat di Masjid Babul Khair Makassar, Jumat (24/3) ikut menyoroti kebijakan Jokowi. Khatib menyebut pemerintah pelan-pelan akan melarang amalan umat Islam.
"Pemerintah melarang umat terutama PNS untuk berbuka puasa bersama, tapi konser musik di izinkan, mall dibuka, katanya masih ada masa transisi pendemi Covid, " kata Khatib.
Padahal buka puasa atau berbagai buka puasa adalah anjuran yang memiliki nilai pahala besar dan tak bisa di halang-halangi orang yang ingin berbagi di bulan Ramadhan ini, tak terkecuali dia PNS atau masyarakat biasa.
Baca Juga: Kemenkes Menyebut Larangan Buka Bersama Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Ini Penjelasannya
Khatib menambahkan, bahwa rezim ini pelan-pelan ingin menghapus ajaran umat Islam.
Untuk diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: Surat Edaran Pemerintah Larang Pejabat Buka Bersama, Begini Respon PP Muhammadiyah
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan surat tersebut. Dalam video Ia menyebut bahwa surat tersebut ditujukan kepada pejabat negara dan PNS.
Apalagi saat ini pejabat negara sedang jadi sorotan masyarakat karena gaya hidup yang bermewah-mewahan.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga: Wanita Aceh Dicambuk 100 Kali Karena Ketahuan Selingkuh Dengan Kakak Iparnya, Videonya Viral
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.