Digugat 7 ASN, Bupati Morowali Utara "Keok" Lagi di MA, Kabag Hukum: Kami Menunggu Arahan Selanjutnya

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 13:39 WIB
Ilustrasi terkait putusan pengadilan. (foto: ist)
Ilustrasi terkait putusan pengadilan. (foto: ist)

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.

Baca Juga: Pasca Surat Rekomendasi Gubernur, Pencurian Buah Sawit Makin Marak di Morowali Utara

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan para Penggugat seperti semula.

5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para Penggugat sebesar Rp128 juta.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Baca Juga: LSM NCW Pertanyakan Retribusi Galian C Morut Rp17 M yang Belum Dibayarkan

Apa tanggapan Pemkab Morowali Utara? Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Morowali Utara , Betsi A. Pombalawo, SH, yang dikonfirmasi media ini Kamis siang (2/3/2023) mengatakan, belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait putusan kasasi MA tersebut.

Sebab, kata Betsi, pihaknya belum menerima secara resmi putusan kasasi dari Pengadilan TUN Palu. Semoga putusan resminya segera dikirim dan diterima Pemkab Morowali Utara.

"Putusannya belum ada sampai ke kami dari pengadilan. Adapun informasi soal putusan kasasi, baru sebatas penyampaian dari para penggugat," kata Betsi via ponselnya.

Baca Juga: Buah Sawit PT ANA Sering Disatroni OTK, Anwar Hakim: Mengambil Tanpa Izin itu Namanya Maling

Ketika sudah menerima putusan kasasi dari pengadilan, Betsi menyatakan akan segera menghadap Bupati Morowali Utara. Apa sikap, langkah dan arahan selanjutnya, pastinya akan dibahas upaya ke depannya. 

Apakah Bupati mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak, tergantung apa arahan dari Bupati Morowali Utara. 

"Bupati selaku prinsipal (pemberi kuasa) dalam hal ini. Sehingga kami belum bisa memberikan pernyataan, apa sikap pemda ke depan setelah ada putusan kasasi, " demikian penjelasan Kabag Hukum Pemkab Morowali Utara. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X