Dinas PTSP dan PU Pemkab Morowali Turun Ukur Aset Bangunan PT Sentosa Abadi, Ada Apa?

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:43 WIB
Dinas DPM-PTSP dan PU Pemkab Morowali sementara mengukur panjang kantor PT Sentosa Abadi [FOTO: IWAN MS]
Dinas DPM-PTSP dan PU Pemkab Morowali sementara mengukur panjang kantor PT Sentosa Abadi [FOTO: IWAN MS]

METRO SULTENG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Sulteng, mendatangi kantor PT Sentosa Abadi (SA) di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/2/2023).

Saat dilokasi, para pegawai dari kedua dinas itu, terlihat melakukan pengukuran bangunan milik PT SA, mulai dari kantor, mess, villa dan beberapa bangunan lainnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Investor Hingga Kalangan Dunia Usaha Tak Perlu Ragu Tanam Modal, IKN Tetap Berjalan

Dari informasi yang disampaikan oleh salah satu staf Dinas PU Pemkab Morowali yang ikut turun ke lapangan, bahwa kegiatan tersebut merupakan inspeksi untuk mengetahui Izin Pembangunan Gedung (IPG) PT Sentosa Abadi.

"Ini dalam rangka Inspeksi, kemarin kita di suruh Pak Bupati, karna izin Pembangunan gedungnya tidak ada, tapi kan ini sudah lama, dari dulu IMB memang," kata pegawai yang tidak ingin disebut namanya.

Baca Juga: Berani Bela Masyarakatnya Dikriminalisasi Perusahaan Tambang, Anggota DPD-RI Apresiasi Bupati Morowali

"Dengarnya begitu dari Pak Kabid," tambahnya. Makanya perusahaan ini tidak pernah memberikan kontribusi ke Morowali sehingga disuruh hentikan operasinya.

"Nah ini kami datang inspeksi mau periksa sekalian mau ukur bangunan-bangunan karena bangunannya ini belum ada izinnya".

"Begitu dulu katanya, agendanya mau ukur dulu bangunannya," tuturnya kepada Metrosulteng.

Sementara itu salah satu pegawai DPM PTSP Morowali yang berada dilokasi juga memberikan sedikit informasi, dimana ia mengatakan hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Bupati untuk mengevaluasi PT Sentosa Abadi dari segi perizinannya.

Baca Juga: Bupati Morowali Murka! Perusahaan Tambang Ini Gugat Rp50 M dan Laporkan Warga Pemilik Lahan ke Polisi

"Kami dari perizinan, kami hanya mengevaluasi dari segi legalitas perizinan usahanya," kata dia.

Soal izin seperti apa yang dimiliki oleh PT SA, pihaknya belum mengetahui, karena KBU yang dia muat dalam izinnya itu ada penambangan, jasa, ada jasa pertambangan.

"Makanya kami belum tahu mereka bergeraknya dibidang apa. Mereka juga mengantongi jasa usaha konstruksi, apa pertambangan dari pak Gubernur yang satu tahun lagi mati izinnya, jadi menurut saya dengar dari perusahaan, mereka ini hanya jasa mining semacam JO, cuma tidak jelas karena JO yang dia pegang itu menunjukkan kegiatan di Palu bukan di Morowali," jelasnya.

Baca Juga: Hati-Hati 120 Kepala Desa dan Lurah di Morowali Utara! Catat Ini Peringatan Dari Bupati Delis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X