METRO SULTENG - Proyek pembangunan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulteng, bernomor kontrak 640/7/KONT/BG-DAU/ Dis.PUPR-CK/2022 yang dianggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 sebesar Rp 4.150.421.237,00 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender yang dikerjakan oleh CV. Shaga Membangun dinilai sangat lambat. Penilaian tersebut dilontarkan kalangan kontraktor lokal Balut, belum lama ini
Mereka mengatakan, batas waktu pekerjaan yang dikendalikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Balut itu seharusnya berakhir pada tanggal 13 Desember 2022 lalu. Akan tetapi pekerjaan yang sudah menjalani perpanjangan kontrak selama dua belas hari tersebut hingga saat ini belum juga selesai.
Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektorat Balut yang dikonfirmasi belum lama ini, melalui Sekrtaris, Rusman tak menampik jika pekerjaan pembangunan Kantor BPKAD hingga kini belum selesai.
“Seharusnya sesuai dengan mekanisme, pihak perusahaan pelaksana sudah diberikan sanksi denda dan dibuat perubahan jangka waktu penyelesaian pekerjaan melalui addendum,” ujarnya.
Apalagi, kata Rusman, sumber dananya dari DAU atau APBD yang batas akhir pencairannya pada Desember 2022 kemarin.
“Jadi, soal tindak lanjutnya itu lebih berkompeten memberikan keterangan adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas PUPR,” sebut Rusman. *(Subi)
Baca Juga: Tragis, Meski Terus Ditindak Pengeboman Ikan di Perairan Banggai Laut Tetap Marak
Baca Juga: Perekaman e-KTP dan KIA di Banggai Laut, Kamran Sebut Sudah Capai Target
Baca Juga: BNNK Tana Toraja Ungkap Fakta Dibalik Pengakuan Tersangka Narkoba Punya Bekingan