Disepakati, Pemenuhan Hak PPPK Donggala Dibayarkan dari DBH

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 05:39 WIB
Gubernur Sulteng dan Pemkab Donggala melakukan pertemuan membahas solusi permalasahan PPPK di Kabupaten Donggala, Selasa (11/11/2025).
Gubernur Sulteng dan Pemkab Donggala melakukan pertemuan membahas solusi permalasahan PPPK di Kabupaten Donggala, Selasa (11/11/2025).

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera Laruni.

Baca Juga: DPD Nasdem Donggala Salurkan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan Jelang HUT Ke 14

Dalam pertemuan terbatas itunakat dia, disepakati agar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi, diperuntukan pembayaran gaji PPPK yang belum terselesaikan.

WARISAN MASA LALU 

Bupati Vera Laruni menguraikan akar masalah dari polemik PPPK di Kabupaten Donggala. Kata dia, ini berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu, yang jumlahnya tak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Penanganan Stunting di Wilayah Terpencil Pinembani, Jadi Prioritas Pemkab Donggala

Tercatat sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang, dengan total belanja gaji yang melebihi Rp600 miliar. Sementara, nilai pendapatan asli daerah hanya berkisar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat bagi kapasitas fiskal.

“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” tutup Vera Laruni. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X