METRO SULTENG- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan institusi pemerintah.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya berita disalah satu media pada 17 Juni 2025 yang dianggap tidak benar dan tendensius.
Pada konferensi pers, Kamis, 19 Juni 2025, Pemda Balut telah melakukan hak jawab seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Arafah Tampil di Kompetisi Dunia, Kendala Visa Tertangani Berkat Wakil Ketua DPRD Sulteng
Pemda Balut menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik yang disampaikan dan menghormati kebebasan pers.
Namun meski begitu, Pemda Balut menekankan bahwa setiap produk jurnalistik harus tetap berpedoman pada kode etik dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau itu kritik yang membangun kami terima, namun kalau itu kritik dalam konteks yang lain tentunya pemerintah daerah tidak dapat menerima sebab kami pemerintah daerah melakukan sesuatu berdasarkan aturan-aturan," ucap Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H Ilyas dihadapan awak media.
Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Kunjungi Sulteng, ART: Tambang Ilegal dan Mafia Tambang Banyak
Sementara itu, dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Bupati, Wakil Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah dan beberapa pimpinan OPD lainnya sudah diadukan dan sedang dalam kajian Dewan Pers dengan nomor 2506089-089/DP/M/VI/2025.
Analisis dilakukan untuk menentukan apakah konten tersebut memenuhi unsur jurnalistik yang sah atau mengandung pelanggaran kode etik serta berpotensi mencemarkan nama baik.
Pemda Balut berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Sebelumnya diberitakan disalah satu media online, tentang dugaan penyimpangan keuangan dan praktik korupsi di lingkup pemerintahan Banggai Laut.