Dalam isi konten tersebut beberapa poin dugaan telah diselesaikan secara hukum diantaranya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Banggai Laut dengan menggunakan rekening berinisial LB.
Dugaan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Kepolisian Resort Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) namun dihentikan karena tidak terbukti.
Selain itu dugaan penyelewengan Dana Stunting pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2023 yang menyeret nama Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Sufyadi Kaepa yang sebelumnya menjabat Kabid Pemdes Dinas PMD dinilai tidak berdasar sebab telah melalui proses hukum oleh pihak kejaksaan dan tidak terbukti bersalah.
"Saya sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan hasilnya tidak terbukti," tepis Sufyadi di Ruang kerjanya.
Kemudian dugaan Penyalahgunaan Dana Uang Persediaan (UP) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2024 yang dilakukan oleh Bupati Banggai Laut, Wakil Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Banggai Laut.
Menepis hal tersebut Pemda Balut melalui Kepala BPKAD Moh Hasbulla Talaba dalam keterangannya menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: Pemkab Banggai Berhentikan Sebanyak 9 Kades dan 2 Anggota BPD
"Penggunaan uang persediaan tahun 2024 telah digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dikembalikan ke kas daerah baik melalui mekanisme atau prosedur penerbitan SPP GU nihil dan melakukan STS ke kas daerah sehingga total uang persediaan sebesar Rp350.000.000,- telah kembali ke kas daerah dan telah diaudit oleh BPK," Jelas Hasbullah.***