TA Gubernur Sulteng Sindir Pejabat Tergiur Pjs dan ASN Pura-pura Netral di Pilgub

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 19:39 WIB
Andono Wibisono, TA Komunikasi Gubernur Sulteng.
Andono Wibisono, TA Komunikasi Gubernur Sulteng.

METRO SULTENG - Oknum pejabat yang tergiur menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, diingatkan untuk berhati-hati. Karena dapat berimplikasi pada jabatan yang diemban pejabat tersebut saat ini.

Penegasan ini disampaikan Tenaga Ahli Komunikasi Gubernur Sulewesi Tengah, Andono Wibisono. Dugaan oknum pejabat ‘tergiur’ jabatan Pjs kepala daerah kabupaten/kota di Sulteng, menurut Andono tidak bisa dihindari meski ada risiko keberlangsungan karirnya ke depan.

"Cara - cara politis yang dilakukan oknum pejabat dengan Timses Paslon jelas dan nyata manuver fatal," tegas Andono saat dihubungi wartawan malam ini (25/9/2024) di Palu.

Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura: Ada Peran KKJST Memajukan Sulteng

Ia mengatakan, sampai saat ini konstruksi legal konstitusionalnya bahwa Gubernur Sulteng masih Rusdy Mastura. Sedangkan Wakil Gubernur Ma’mun Amir.

Berhubung ada hajatan politik sehingga Gubuernur Sulteng sebagai paslon petahana, maka sesuai ketentuan Permendagri diwajibkan cuti di luar tanggungan negara.

"Ingat beliau berdua (Gubernur dan Wagub) sampai 2025 menjabat sesuai putusan JR (judicial review) MK RI. Habis kampanye beliau dapat melantik pejabat sepanjang ada persetujuan Mendagri. Jadi, ini mesti dipahami,’’ terang Cak Ando - sapaan akrabnya.

Terlebih, ada beberapa kotak jabatan eselon II yang sudah dapat diisi. Baik dengan job fit and proper test maupun ketentuan lain. Antara lain jabatan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala BKD, ESDM, dan Badan Pengembangan SDM.

Baca Juga: Pembangunan Kembali Masjid Raya Baitul Khairaat, Rusdy Mastura: Ikon Religius Baru Sulteng Pascabencana

"Jadi siapa bilang gubernur tidak bisa melantik pejabat eselon II setelah kampanye? Bisa mengisi jabatan yang kosong asal sesuai ketentuan dan disetujui Mendagri,’’ tutur Andono.

Bahkan Gubernur Sulteng, lanjutnya, berpeluang juga merotasi pejabat eselon II lainnya.

Karena itu, Andono meminta para pejabat dapat memaknai UU Nomer 10 Tahun 2016 pasal 71 (2). Dan SE Kemendagri tentang Kewenangan Kepala Daerah yang menjalankan Pilkada, khususnya angka ketiga.

"Jelas di ketentuan itu. Kepala daerah memiliki hak mengisi kekosongan pejabat dan atau rotasi pejabat di masa Pilkada sepanjang ada persetujuan Mendagri," beber TA Gubernur berlatarbelakang jurnalis ini.

‘’Prinsipnya dapat. Bukan dan atau tidak dapat. Sepanjang ada persetujuan Mendagri, BKN dan mengisi aplikasi Kemendagri,’’ terang pemilik salah satu media online di Sulteng itu.

Baca Juga: Temui Demonstran Hari Tani, Ridha Saleh Tegaskan Keberpihakan Gubernur kepada Petani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X