TA Gubernur Sulteng Sindir Pejabat Tergiur Pjs dan ASN Pura-pura Netral di Pilgub

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 19:39 WIB
Andono Wibisono, TA Komunikasi Gubernur Sulteng.
Andono Wibisono, TA Komunikasi Gubernur Sulteng.

Termasuk dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada 2024, menurut Andono petahana Rusdy Mastura usai cuti kampanye Pilgub,dapat melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus). Pejabat yang diduga dengan sengaja terdapat pembuktian awal tidak loyal dan melanggar integritas sebagai ASN, akan dilakukan Pemsus.

‘’Bisa (gubernur) perintahkan pemeriksaan khusus ke pejabat yang diduga sengaja tidak loyal. Ada penyidik ASN kok,’’ kata dia.

Andono juga menyindir pejabat agar tidak perlu terlibat politik praktis. Apalagi yang secaravsembunyi- sembunyi membuat Relawan ASN.

‘’Untuk apa itu? Sudah jelas melanggar UU ASN, kenapa tidak sekalian saja mundur dan masuk partai politik. Mendukung paslon gubernur dan berharap nanti kalau yang didukung menang, bisa naik jabatan. Itu sudah politik praktis. Saya terus mendapat informasi atas perkembangan itu,’’ umbar pria 53 tahun itu.

Bukan itu saja. Andono yang juga jubir Cudy - SAH mengingatkan agar jalannya Pilkada Sulteng aman, damai dan demokratis, maka semua pihak diminta dapat menahan diri. Yang ASN agar menjaga netralitas. Menjaga marwah birokrasi yang bersih dan bermartabat.

Baca Juga: 55 Anggota DPRD Sulteng Dilantik, Termasuk Pasutri NasDem dan Peraih Suara Kedua

‘’Saya dapat data, chating oknum pejabat dengan timses Paslon di Pilgub. Dan itu sangat jelas mengindikasikan secara sengaja dapat mengubah surat usulan gubernur sebelum cuti. Jangan main - main, ini bisa saya bongkar suatu saat kalau tidak dihentikan,’’ warning Cak Ando.

Sebelumnya, dirinya dikonfirmasi media soal dugaan lima surat usulan Pjs bupati dan wali kota se-Sulteng yang tidak sesuai dengan tiga nama yang diusulkan Gubernur Rusdy Mastura ke Mendagri sebelum resmi cuti. Surat itu tertanggal 2 - 6 September 2024.

Dua diantaranya sudah dikukuhkan sebagai Pjs. Mereka menjabat hanya selama musim kampanye Pilkada. ‘’Kewenangan Pjs dan Pj (Pejabat) berbeda. Maka istilahnya bukan dilantik tapi dikukuhkan. Bukan pakai baju putih kepala daerah. Tapi baju resmi saja. Dari sana bisa dimaknai batasan kewenangannya,’’ tutup Cak Ando. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X