"Terkait status ASN bisa konfirmasi BKD Sulteng," jawab Kepala Biro Pemotda Pemprov Sulteng itu.
Diketahui, saat ini ada lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang kepala daerahnya dijabat Pj Bupati. Lima kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Buol, Banggai Kepulauan, Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.
Hampir dipastikan, hanya Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail yang mencalonkan di Pilkada serentak 2024. Sementara empat rekannya memilih tidak mencalonkan.
MUNDUR SEBELUM PENDAFTARAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menegaskan bahwa Pj Kepala Daerah yang akan mencalonkan di Pilkada 2024 wajib mundur.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Umpanga Makin Semrawut, Kuasa Hukum Surati Pj Bupati Morowali
Saat ini, pihaknya sementara menyiapkan surat edaran (SE) agar Pj Kepala Daerah yang maju di Pilkada mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran calon di KPU dibuka.
Kemendagri kata Tito, sudah berkoordinasi dengan KPU terkait hal itu. Tidak boleh masih menjabat Pj saat mendaftar sebagai calon di KPU.
"Sedang mencari waktu. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran di KPU, mereka sudah kita berhentikan nantinya. Karena perlu waktu untuk mencari pengganti," kata Tito Karnavian di Jakarta pertengahan Mei 2024. ***