Sengketa Lahan di Umpanga Makin Semrawut, Kuasa Hukum Pemilik Surati Pj Bupati Morowali Harap Rapat Mediasi

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 10:33 WIB
Kuasa Hukum Ruslan melayangkan surat permohonan mediasi ke Pemkab Morowali
Kuasa Hukum Ruslan melayangkan surat permohonan mediasi ke Pemkab Morowali

METRO SULTENG- Persoalan sengketa lahan di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat,Kabupaten Morowali belum mendapat titik temu antara pemilik lahan dan Pemerintah Desa. Kades Umpanga Syamsudin bersikeras tak ingin mengakui kepemilikan lahan tersebut.

Padahal, bukti kepemilikannya ada dan di sertai saksi-saksi yang mengakui bahwa tanah yang saat ini berada di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpanga dan sekitarnya adalah milik Ruslan.

Baca Juga: Orang Tuanya di Penjara, Istri Gubernur Sulteng Bantu Pengobatan Tiga Anak yang Sakit

Parahnya, Kades Syamsudin malah meminta pemilik untuk melakukan gugatan perdata di PN Poso alias menggugat Kades Umpanga.Sikap Pemerintah seperti ini tak patut di contoh,harusnya memediasi atau menbuka ruang untuk sama-sama mencari solusi.

Selaku pengacara Ruslan, Sukardin SH sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Umpanga. Kata dia, seorang Kades harusnya jadi pemecah masalah diwilayahnya bukan sebagai pembuat masalah.

"Miris sikap Kades Umpanga ini, sangat disesalkan. Kepala Desa adalah unsur pimpinan Pemerintahan di Desa yang harusnya melayani dan mampu mengatasi masalah yang ada di masyarakat," ucapnya. Saat ditemui Metrosulteng, Senin (3/6/24).

Sikap Kades yang disinyalir menghalangi-halangi kepemilikan tanah warga ini menbuat Sukardin geram. ihwal ini pun akan di bawah ke tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, berharap agar Pj Bupati Morowali membuka ruang untuk dilakukan mediasi.

Baca Juga: PKB Tetapkan 35 Nama Calon Kepala Daerah Disejumlah Wilayah Yang Akan Bertarung di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya!

"Persoalan ini kami telah surati Pemkab Morowali ditujukan lansung ke Pj Bupati,semoga pak bupati mau membuka ruang mediasi agar persoalan tanah ini mendapat titik terang,"ujarnya.

Diketahui, Kuasa hukum Ruslan telah melayangkan surat permintaan mediasi ke Pemkab Morowali pada hari Senin (3/6/24). Diharapkan, Pj Bupati dapat langsung merespon dan membuka ruang mediasi agar persolan tanah di Umpanga tidak melebar permasalahannya dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X