Perpres 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights di Terbitkan, Bagini Bunyinya!

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 12:13 WIB
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (Foto : Tangkapan layar Perpres 32/2024)
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (Foto : Tangkapan layar Perpres 32/2024)

METRO SULTENG-Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi di terbitkan pada 20 Februari 2024 dan di tanda tangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/24).

Baca Juga: Kemenkeu, Kemendagri dan PT SMI Apresiasi Pemanfaatan Dana PEN di Morowali Utara

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Disebutkan dalam pasal 2 pada Perpres 32 Tahun 2024 tersebut , terbitnya Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Baca Juga: Siap-Siap, Asus Zenfone 11 Ultra Siap Diluncurkan Pada 14 Maret 2024, Ini Keunggulannya!

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digita, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite dan pendanaan.

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Tidak hanya itu, di dalam Perpres tersebut terdapat beberapa poin yang menegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Industri Jasa Keuangan Diminta Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X