Perpres 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights di Terbitkan, Bagini Bunyinya!

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 12:13 WIB
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (Foto : Tangkapan layar Perpres 32/2024)
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (Foto : Tangkapan layar Perpres 32/2024)

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta

f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama ini sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 dan 2.

Selain itu, Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers, Komite tersebut sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Baca Juga: Dukung Jurnalisme Berkualitas, Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres Publisher Rights,

Lanjut, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X