Bupati Morowali Utara Dianggap Perkeruh Keadaan pasca Berhentikan Sementara Kades Tamainusi

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 11:51 WIB
Bupati Kabupaten Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi (kiri) dan Kades Tamainusi Ahlis. (Foto: kolase).
Bupati Kabupaten Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi (kiri) dan Kades Tamainusi Ahlis. (Foto: kolase).

METRO SULTENG - Pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, disinyalir dilakukan secara sepihak dan terkesan dipaksakan.

Diberhentikannya Kades Tamainusi atas nama, Ahlis, oleh Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, juga dianggap melangkahi aturan dan tidak prosedural. Dan yang disayangkan lagi, sama sekali tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Morowali Utara, Api Nyaris Menyambar Rumah Warga

Diketahui, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengeluarkan surat keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Keputusan Bupati Morowali Utara tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut menetapkan 4 poin, yaitu:

1. Memberhentikan sementara saudara Ahlis dari Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, selama menjalani proses hukum.

2. Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.

3. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menanggapi keputusan Bupati Morowali Utara yang memberhentikan sementara dirinya, Ahlis menyatakan kaget dengan keputusan Bupati Morowali Utara. Karena selama ini, tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa ia jalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Siap Support Masyarakat, PT. Latanindo Mining Komitmen Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Ahlis mengaku, roda pemerintahan di Desa Tamainusi tidak ada yang terganggu. Begitu pun pelayanan kepada masyarakat, berjalan seperti hari-hari biasa tak ada masalah.

"Saya juga masuk berkantor seperti biasanya. Karena proses hukum yang saya hadapi ini lebih pada persoalan perdata. Saya bukan melakukan korupsi atau tindakan makar kok. Dan saya sudah menang di pengadilan. Saya tidak ditahan badan juga," terang Ahlis pada Sabtu pagi (28/10/2023).

Olehnya itu, ia heran dan bertanya-tanya apa motivasi sehingga terbit surat keputusan Bupati Morowali Utara yang langsung memberhentikan sementara dirinya.

"Dalam Permendagri nomor 82/2015 disebutkan ada usulan BPD dan masyarakat meminta Kades diberhentikan atau diganti, tapi ini tidak ada. Begitupun usulan camat, tidak pernah sama sekali. Saya baik-baik saja di desa. Tugas dan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya" ungkap Ahlis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X