Menurut Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.
"Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara," kata sang kadis.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan, kendali pemerintahan Desa Tamainusi sekarang ini diambil alih oleh Sekdes.
Baca Juga: Nyamannya Mengaspal Bersama Si Biru Cantik Rute Makassar-Morowali
"Dalam Perda kita begitu. Tapi saya lupa nomor Perdanya. Kalau Kades berhalangan atau ada kendala, maka Sekdes menjadi pejabat sementara," tambahnya.
Bila Kades Tamainusi nonaktif menempuh upaya hukum karena diberhentikan sementara, Andi Parenrengi tidak melarang. Itu hak setiap warga negara.
"Bisa (upaya hukum). Jika ada kades lainnya di Morowali Utara juga seperti ini masalahnya, pasti akan diberhentikan sementara juga," tandas Andi Parenrengi. ***