METRO SULTENG-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, terhambat disebabkan lambatnya serah terima aset desa yang dilakukan oleh PJ Kades Serlin S Lasadj kepada Kades defenitif Lutfin,S.Sos.
Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat) Ahmad Muhsin,S.Pd.I mengatakan, Kepala Desa Marana Lutfin,S.Sos belum bisa melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Marana jika serah terima aset desa blum dilaksanakan.
Baca Juga: Makan Siang di Swiss-Belhotel Palu, Hanya Rp75 Ribu Bisa Makan Sepuasnya
Ahmad meminta, Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Camat Sindue segera memfasilitasi serah terima aset desa marana agar penyaluran BLT segera direalisasikan.
Menurut Ahmad, dana ADD dan DD Desa Marana Kecamatan Sndue tahap II dan III tidak bisa dicairkan jika penyerahan aset desa belum dilakukan. Selain itu penyaluran BLT tahap III dapat dipastikan akan terhambat.
"Bagaimana bisa Lutfin, mencairkan ADD dan DD Desa Marana kalau belum ada serah terima aset desa dari PJ Kades," kata Ahmad.
Baca Juga: Alami Kejadian Tidak Mengenakkan di Bandung, Ahmad Ali: Jangan Intimidatif!
Ahmad menambahkan, Lutfin bisa melakukan penyaluran dana BLT kepada masyarakatnya bila pencairan dua mata anggaran tersebut telah dilakukan.
Ahmad menyayangkan, selama 3 bulan Lutfin kembali menjabat sebagai Kepala Desa definitif setelah mengalahkan Bupati Donggala Kasman Lassa di 3 tingkatan pengadilan, namun hingga saat ini belum juga melakukan serah terima aset desa.
"Sudah 3 bulan Lutfin berkantor kenapa belum dilakukan serah terima aset, ini menghambat pembangunan di desa maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima BLT," terang Ahmad.
Ahmad menegaskan, Pemda Donggala jangan bermain-main dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Balikpapan Pusat Pengembangan ALKI III, Penting Bagi Perekonomian Sulteng
Ahmad mengingatkan, proses hukum antara Kades Maran Lutfin dan Bupati Donggala Kasman Lassa yang memakan waktu kurang lebih 3 tahun itu telah berakhir dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun.
"Jangan Pemda melihat kasus ini sebagai kasus pribadi antara Lutfin dan Kasman Lassa tapi kasus ini adalah soal aturan yang digugat di Pengadilan TUN," tutup Ahmad
Perlu diketahui, Lutfin melakukan gugatan terhadap SK pemerhentian sementara Bupati Donggala Kasman Lassa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Palu pada tahun 2021 silam.