RPHJP Sulteng Direvisi, Dishut Libatkan Kementerian LHK

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 10:29 WIB
Kegiatan Bimtek revisi dokumen RPHJP Sulawesi Tengah yang digelar Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah tanggal 12-14 September 2023.
Kegiatan Bimtek revisi dokumen RPHJP Sulawesi Tengah yang digelar Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah tanggal 12-14 September 2023.

Kegiatan Bimtek revisi dokumen RPHJP Sulawesi Tengah, digelar selama tiga hari. Kegiatan ini dilangsungkan di Hotel Santika Palu, mulai tanggal 12-14 September 2023.

Peserta utamanya dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Sulawesi Tengah dan internal Dinas Kehutanan.

Suasana kegiatan Bimtek revisi RPHJP Sulawesi Tengah.
Suasana kegiatan Bimtek revisi RPHJP Sulawesi Tengah.
Kegiatan revisi dokumen RPHJP ini terselenggara atas kerjasama Pemprov Sulawesi Tengah melalui Dinas Kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta GIZ Forclime.

Jajaran Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan  Hutan (DBRPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ikut dilibatkan dalam Bimtek revisi dokumen RPHJP Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Minimalkan Risiko, Izin Pelaku Usaha Kehutanan Wajib Terdaftar di Sistem OSS

Pihak Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan hadir di acara Bimtek guna mendampingi penyesuaian revisi dokumen RPJHP Sulawesi Tengah, baik secara teknis maupun non teknis.

Ada beberapa regulasi yang menjadi patokan revisi dokumen RPHJP, yaitu:

1). UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja;

2). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

3). PermenLHK No.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfataan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi.

Kenapa dokumen RPHJP perlu direvisi? Menurut pihak Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, ada tiga alasan yang mendasari.

Pertama, terjadi perubahan tupoksi serta perubahan kegiatan tata hutan. Kedua, penyusunan dan penilaian RPHJP/RPHJPd melalui SI RPJHP. Dan yang ketiga, perubahan RPJHP sebagaimana Pasal 12 ayat (2) PermenLHK nomor 8 Tahun 2021. ***

  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X