METRO SULTENG - Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) di Sulawesi Tengah dilakukan revisi. Selain karena perintah regulasi, dengan revisi RPJHP diharapkan pengelolaan hutan di Sulawesi Tengah lebih bersifat utuh dan menyeluruh.
Selain itu, revisi juga didorong memuat seluruh aspek kegiatan, termasuk pelibatan masyarakat di sekitar hutan maupun perizinan yang berada dalam wilayah kerja KPH.
Baca Juga: Di Momen Rapat Internal Dishut Sulteng, Muhammad Nenk: Kekuatan Dishut Ada di KPH
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Nenk, ST., MM dalam sambutannya di pembukaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) revisi dokumen RPJHP Sulawesi Tengah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Selasa 12 September 2023 di Palu.
Dikatakan, pelaksanaan revisi RPHJP merupakan upaya penyesuaian berdasarkan ketentuan regulasi. Ini supaya penyelenggaraan kegiatan kehutanan di daerah, sejalan dengan program pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dan untuk mencapai hasil yang diharapkan, perlu disusun suatu rencana dalam bentuk dokumen pengelolaan. Dokumen yang dimaksud adalah Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH. Isinya berupa kerangka umum untuk pijakan pengelolaan hutan.
"Dokumen RPHJP diharapkan menjadi panduan makro pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan hutan dalam wilayah KPH. Selain itu, juga menjadi arahan umum bagi semua pelaku izin usaha yang beroperasi dalam kawasan KPH," kata Plt Kadis Kehutanan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Dishut Abd Rahman.
Baca Juga: Dorong Produk Hutan di Sulteng Beri Dampak Ekonomi Berkelanjutan
Penyelenggaraan kehutanan diminta mengedepankan asas manfaat dan lestari. Kemudian berkeadilan, bersama-sama, terbuka, dan terpadu. Dengan begitu cita-cita mewujudkan kemakmuran rakyat akan tercapai.
"Ini juga sesuai mandat Gubernur Sulawesi Tengah yang diinternalisasikan ke dalam visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu: Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju," lanjut Abd Rahman membacakan sambutan Kadishut.

"Maka dari itu, fungsi-fungsi hutan dapat dikelola. Selain fungsi ekologinya yang harus dijaga, fungsi sosial dan ekonomi juga perlu diperhatikan agar masyarakat sejahtera hutan lestari, dapat terwujud," pesan Kadishut.
Hal yang tak kalah penting diingatkan adalah faktor pemicu kerusakan hutan (deforestrasi) di Provinsi Sulawesi Tengah. Apakah itu akibat kegiatan di sektor kehutanan maupun non kehutanan dalam kawasan hutan.
Baca Juga: Ini Kawasan Hutan Sulteng dan Poin-Poin Yang Disepakati Dalam Renja Indonesia's Folu Net Sink 2030
"Diperlukan peran rimbawan di masa ini untuk dapat menjaga, memelihara serta melestarikan hutan. Sehingga hutan kelak dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya," tutup Abd Rahman membacakan sambutan Kadishut.
BERI PENDAMPINGAN