Pembangunan Lab SMP 2 Bahodopi Morowali Tanpa Papan Proyek, Anggarannya Segini

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 17:32 WIB
Proyek pembangunan ruang Laboraturium komputer dan UKS SMP 2 Bahodopi tidak dipasangi papan proyek.
Proyek pembangunan ruang Laboraturium komputer dan UKS SMP 2 Bahodopi tidak dipasangi papan proyek.

METRO SULTENG- Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Bahodopi di Morowali, Sulteng mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Anggaran itu digunakan untuk membangun ruang Laboratorium komputer dan UKS sebanyak 3 ruangan.

Menurut keterangan Kepala Sekolah SMP 2 Bahodopi Misda, anggaran yang diterima untuk pembangunan proyek tersebut sebesar Rp 1 Milyar yang penggunaannya dikelola sendiri oleh pihak sekolah.

Baca Juga: PT Vale Kenalkan Taman Kehati sebagai Komitmen Terhadap Keberlanjutan di Balairung UGM

"Bangun ruang Lab komputer dan sudah dikerjakan selama 3 minggu,"ujar Misda saat dikonfirmasi .etrosulteng, Rabu (30/8/23).

Selama 3 minggu dikerjakan, pembangunan ruang laboratorium dan UKS itu belum dipasangi papan proyek,kata Misda, karena lagi menunggu dari Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Kehadiran Perusahaan Tambang di Seputaran Kolonodale Bikin Resah, Apalagi yang Akan Gunakan Metode Blasting

"Dinas yang sediakan, kami sisa pasang," katanya, mungkin belum selesai papan proyeknya. Biasanya nanti bulan September baru berdiri papan proyeknya, saat ini masih sementara diurus," tambah Misda.

Sejak awal proses pekerjaan belum dipasangi papan proyek. Padahal pemasangan papan proyek itu, sebenarnya merupakan Pre-Construction atau persiapan pekerjaan yang dipasang secara strategis, mudah dibaca dan dipahami masyarakat serta aman dari gangguan.

Baca Juga: Perindo: Unity Kesejahteraan dan Masa Depan Anak Muda

Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan dan gedung.

Pembangunan yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD wajib hukumnya dipasangi papan informasi sesuai prinsip transparansi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Ekonomi Sulteng Tumbuh Dua Digit, Rakyat Harus Merasakan

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

Dasar hukumnya ada pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Baca Juga: Casio G-Shock MT-G Menggunakan Teknologi Two-War Time Synch Menjaga waktu dan tanggal jam tangan tetap akurat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X