Kehadiran Perusahaan Tambang di Seputaran Kolonodale Bikin Resah, Apalagi yang Akan Gunakan Metode Blasting

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 15:03 WIB
Sosialisasi salah satu perusahaan tambang yang akan segera beroperasi di Morowali Utara. Perusahaan ini rencananya akan gunakan sistem blasting. (Foto: Ist).
Sosialisasi salah satu perusahaan tambang yang akan segera beroperasi di Morowali Utara. Perusahaan ini rencananya akan gunakan sistem blasting. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Bahontula Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, Aderisman Sane menyoroti persoalan lingkungan atas keberadaan PT Afit Lintas Jaya.

Perusahaan ini adalah salah satu anak perusahaan PT COR II yang segera melakukan aktivitas penambangan batu gamping dengan menggunakan sistem blasting (peledakan) di wilayah Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia.

Baca Juga: Morowali Utara Ibarat Gadis Cantik Yang Jadi Incaran Pemilik Modal, Pemda Mulai Berpoles Susun RDTR

Wilayah Kecamatan Petasia diketahui mencakup ibukota Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale. 

"Sekaitan dengan rencana penambangan menggunakan metode blasting, pihak perusahaan harusnya benar-benar memperhatikan masalah dampak lingkungan dan keresahan masyarakat di wilayah Bahontula maupun sekitarnya," tegas Aderisman Sane saat hadir di kegiatan sosialisasi penggunaan blasting PT Afit Lintas Jaya, di aula kantor Camat Petasia, Jumat (1/9/2023).

Hadir pada sosialisasi itu Camat Petasia Nofrianto Najamudin H Sabola, Pimpinan PT Afit Lintas Jaya Drs Tino Ngadi, Humas PT COR II Ir Ratnawati Iriani, Lurah Bahontula Budi Tangko, serta sejumlah peserta sosialisasi.

Baca Juga: Wujudkan Morowali Utara Cerdas, 40 Kepala Sekolah Gelar Studi Tiru di Yogyakarta

Aderisman juga membandingkan antara penambangan yang dilakukan di Morowali Utara dengan Sorowako Kabupaten Luwu Timur, sangat jauh berbeda.

Di Sorowako katanya, penambangan dilakukan secara profesional, sementara di daerah ini menambangnya diduga tidak memenuhi ketentuan khaidah dan regulasi pertambangan yang berlaku, sehingga bisa menimbulkan efek yang buruk terhadap masyarakat sekitar. Ini karena tidak memperhatikan dampak lingkungan. 

"Secara teori dan teknis, apa yang dipaparkan oleh pihak PT Afit Lintas Jaya, sangat luar biasa dan oke semua. Hanya saja, bagaimana dengan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan. Apa kontribusi nyata yang bisa diberikan, jika terjadi dampak langsung yang mungkin ditimbulkan nantinya," tanya Aderisman.

Secara logika dipastikan aktivitas perusahaan nantinya, akan berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi penambangan. 

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Ekonomi Sulteng Tumbuh Dua Digit, Rakyat Harus Merasakan

Terpisah, Humas PT CORII Ratnawati Iriani kepada sejumlah wartawan menegaskan, pihak perusahaan dalam melakukan akvitasnya nanti, tetap akan profesional dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah aturan penambangan yang ada.

“Seperti yang sudah dijelaskan oleh KTT (kepala teknik tambang) kami, penambangan tersebut tetap mengacu pada aturan penambangan yang ada," terang Ratnawati memberikan garansi. 

Diketahui, luas areal penambangan batu gamping PT Afit Lintas Jaya berjumlah 67,99 ha. Berada di wilayah Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X