Kewajiban pemasangan plang papan proyek juga diatur secara khusus kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk Peraturan Gubernur (PERGUB) dan yang diatur berisi tentang informasi nomer IMB yang sekarang, telah diganti menjadi PBG, lokasi kegiatan pembangunan, kenis kegiatan, data tekhnis bangunan, identitas pemilik, perencanaan, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali belum memberikan konfirmasi ihwal tersebut, Kepala Dinas Amir Aminuddin belum menjawab pesan awak media hingga berita ini ditulis.***