PPKM Level 2 Kembali Diterapkan Mulai 5 Juli sd 1 Agustus 2022 Diseluruh Wilayah Indonesia

photo author
- Selasa, 5 Juli 2022 | 22:35 WIB
Hukum push up pelanggar PPKM Mikro desa pasir putiih Poso
Hukum push up pelanggar PPKM Mikro desa pasir putiih Poso

Khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.

4. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

5. Kegiatan Mal, Restoran & Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang membawa anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Pasukan Pemburu DPO MIT Poso Rayakan HUT Bhayangkara secara Sederhana

Khusus bioskop, tetap diizinkan buka dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Sementara khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi restoran/rumah makan dengan jam operasional malam diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X