2. Obat Bebas Terbatas
Obat golongan bebas terbatas memiliki simbol berupa lingkaran biru dengan garis tepi hitam. Simbol tersebut menunjukkan bahwa suatu obat dapat diperoleh secara bebas atau tanpa resep dokter, namun tetap termasuk obat keras.
Sehingga bagi Anda yang memiliki penyakit tertentu seperti penyakit kambuhan atau yang membuat Anda perlu konsultasi rutin ke dokter, pemakaian obat jenis satu ini perlu hati-hati dan sebaiknya tetap dilakukan mengikuti petunjuk dari dokter.
Adapun 5 jenis obat bebas terbatas yang perlu Anda ketahui, yaitu:
● P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pakainya.
● P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
● P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
● P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
● P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Beberapa contoh obat bebas terbatas, yaitu Tremenza, Theophylline, CTM, dan Lactobion.
3. Obat Keras
Obat keras ditandai dengan simbol berupa lingkaran merah dengan huruf “K” di bagian tengah yang menyentuh garis tepi hitam lingkarannya.
Simbol tersebut menunjukkan bahwa suatu obat hanya bisa diperoleh dan digunakan berdasarkan resep dari dokter.
Tentunya, obat-obat yang termasuk jenis obat satu ini tidak boleh dikonsumsi sembarangan. Sebab dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan nyawa seperti keracunan, overdosis, membuat penyakit semakin parah, hingga menyebabkan kematian.
Sehingga, penggunaan obat keras perlu di bawah petunjuk dokter.
Obat yang termasuk obat keras seperti antibiotik, obat penenang, obat yang mengandung hormon, dan sebagainya.
Beberapa contoh obat keras, yaitu pseudoefedrin, asam mefenamat, clobazam, loratadine, dan alprazolam.
4. Obat Golongan Narkotika
Obat golongan narkotika merupakan obat yang paling berbahaya. Obat ini ditandai dengan simbol berupa lingkaran putih dengan garis tepi merah, serta terdapat tanda plus di bagian tengahnya yang juga berwarna merah.
Untuk mendapatkan obat ini tidak bisa sembarangan dan harus melalui izin serta pengawasan ketat. Sebab, narkotika dan psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan dan mempengaruhi susunan sistem saraf pusat hingga perilaku dari penggunanya.
Obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, tanda tangan dokter, disertai nomor izin praktik dokter pada resep tersebut, dan harus menggunakan resep langsung bukan salinan resep.