kesehatan

Hasil Koordinasi Sidokkes Polres dan BPOM Kabupaten Banggai, Ini 5 Jenis Obat Yang Harus Dikembalikan

Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Sidokkes Polres Banggai, saat berkoordinasi dengan BPOM terkait obat-obatan medis yang dilarang beredar sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak (Foto : Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG – Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian (Sidokkes) Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, bersama dokter mitra Polres Banggai dr Nurhayati Kasim melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Kabupaten Banggai terkait obat-obatan medis yang dilarang peredarannya sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, Jumat (21/10/2022).

Kedatangan anggota Sidokkes bersama dokter mitra ini diterima langsung Kepala Badan POM Kabupaten Banggai, Drs. Sudarman, Apt, MPPM.

Baca Juga: Polsek Bungku Utara Evakuasi Tiga Jenazah Nelayan, Ini Identitas Korban

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Badan POM terdapat lima macam sediaan dan merk obat yang ada di tempat pelayanan kesehatan yang harus dipacking dan dikembalikan.

Baca Juga: Perempuan Muda di Sigi Nekat Gantung Diri, Polisi Lakukan Olah TKP

“Adapun ke lima jenis obat tersebut, yakni Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops,” sebut Al Amin S. Muda.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan waspada terkait penggunaan obat-obatan.

Baca Juga: Pasien Ginjal Akut Pada Anak Terus Meningkat Hingga 206 Kasus, 99 Meninggal, Kemenkes Naikan Kewaspadaan

“Masyarakat harus menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi. Dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” imbaunya.***

Tags

Terkini