METRO SULTENG- Kantor Cabang (Kacab) Bank BRI Jeneponto, Sulsel, memperketat nasabahnya wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang hendak masuk ke kantor untuk mengurus administrasi perbankan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Security yang berjaga, saat Metrosulteng berkunjung ke kantor Cab BRI di Jeneponto, pihaknya terlihat mencegat sejumlah nasabah yang hendak masuk ke kantor dengan arahan wajib menggunakan masker.
Baca Juga: Bill Hotel Fiktif DPRD Palu, Ketua Gerindra dan PAN Langsung Bereaksi
Saat metrosulteng mencoba meminta informasi terkait ihwal tersebut, pihaknya mengatakan prokes di perketat karena diduga ada salah satu karyawan yang terindikasi terkena gejala Covid-19.
"Ini ada karyawan yang terindikasi gejala Covid-19, jadi diwajibkan para nasabah menggunakan masker jika ingin mengurus atau masuk dikantor," kata security saat ditemui oleh metrosulteng, Kamis (27/4/23).
Baca Juga: Kades Balangloe Tarowang di Jeneponto Ancam Copot 9 Anggota BPD Gegara Adukan Proyek DD Bermasalah
Ia menyadari penerapan prokes kesehatan dilingkungan kantor itu banyak nasabah yang protes, namun pihaknya mengakui hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Sehingga kerap kali nasabah melakukan komplain terhadap penerapan prokes Covid-19 di kantor Cab BRI Jeneponto ini.
Sayangnya, pihak Pimpinan Bank BRI Cabang Jeneponto belum bisa dimintai keterangan lebih lengkap terkait soal dugaan adanya karyawan yang terindikasi terpapar Covid-19, dikarenakan sedang berada diluar kantor.
Baca Juga: Nyawa Warga Muhammadiyah Terasa Terancam Usai Pernyataan APH, Tokoh Sulteng Angkat Bicara
Hingga berita ini dinaikkan pihak Pimpinan BRI Cabang Jeneponto belum memberikan komfirmasi, security menyarankan agar awak media bisa datang kembali dilain waktu.***