METRO SULTENG - Wajah Gubernur Sulteng Anwar Hafid terlihat sumringah. Sebab, tiga kabupaten di Sulteng dengan persentasi cakupan peserta aktif JKN kurang dari 80%, telah menyanggupi target menuju UHC Prioritas dalam konteks sinergitas program BPJS Kesehatan dengan BERANI Sehat.
UHC (Universal Health Coverage/Perlindungan Kesehatan Semesta) Prioritas adalah skema perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sulteng. Syaratnya, cakupan peserta JKN lebih dari 90% dari jumlah penduduk, serta tingkat keaktifan peserta di seluruh kabupaten/kota minimal 80%.
Baca Juga: Warga Sulteng Kini Berobat Cukup Pakai KTP, BPJS Kesehatan Bilang Begini
Ketiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Bupati dan Pj Bupati ketiga kabupaten berkomitmen di hadapan Gubernur Anwar Hafid, dan Wagub Reny Lamadjido saat pertemuan membahas program Berani Sehat, untuk mengejar selisih kebutuhan peserta aktif JKN hingga 25 Maret 2025.
“Berkah Ramadhan pada hari ini kita sepakat BERANI Sehat terwujud dan kita deklarasi UHC prioritas 13 April 2025, saat HUT Sulteng," ucap Gubernur Anwar Hafid penuh syukur, saat pertemuan Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Dear Masyarakat Sulteng, Berobat Cukup Pakai KTP Saja Segera Diberlakukan
Kesehatan, kata dia, adalah hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi pemimpin guna mengurangi beban kehidupan rakyat melalui tersedianya jaminan kesehatan yang bisa diakses masyarakat berobat.
“Kalau kita tidak bisa menangani ini, maka menjadi dosa pemimpin karena membiarkan rakyatnya menahan sakit sendiri di rumah,” ujarnya berkomitmen mewujudkan pelayanan kesehatan terbaik.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Sofyney menampilkan simulasi cost sharing (pembagian anggaran) antara provinsi dan 3 kabupaten untuk memenuhi persyaratan beserta data terpilah potensi peserta nonaktif untuk diaktifkan kembali.
Berdasarkan data, Donggala harus mengaktifkan kurang lebih 16.741 peserta, kemudian Sigi 21.701 dan Parigi Moutong 9.800.
Ia berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat segera menyepakati besaran cost sharing dan segmen peserta nonaktif mana saja yang prioritas untuk diaktifkan hingga batas waktu 25 Maret 2025.
Selain itu, BPJS kesehatan juga telah mengkalkulasi potensi pertumbuhan peserta baru yang akan ditanggung provinsi per bulan, sebagai salah satu ketentuan program UHC Prioritas.
Dengan mekanisme ini maka kabupaten kota tidak pusing lagi jika terjadi penambahan peserta baru karena akan ditanggung provinsi kewajiban pembayaran iuran.