vMETRO SULTENG-Tim eksekutor Kejari Tolitoli kembali mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan Pemda Tolitoli. Diketahui terpidana Mujahidin Dean dieksekusi ke Lapas Kelas II B Tambun oleh tim eksekutor Jumat siang (17 /02/23).
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH melalui Kasi Intel Achmad Bhirawa Bissawab SH kepada wartawan mengatakan, terpidana tersebut dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal / perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Pelaksanaan Munas Gapensi XV, ARN: Akan Diputuskan saat Rakernas Mei Mendatang
Dikatakan terpidana Mujahidin Dean adalah rekanan kontraktor pengadaan kapal sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200 juta.
Selain itu, Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567. Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Baca Juga: PK IMM Banggai Laut Soroti Musda III KNPI Tanpa Melibatkan OKP Cipayung Plus
Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).
Sebelumnya 4 orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum. Kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Motor Listrik Gesits Raya Pamerkan Kemampuannya, Dibekali 2 Betarai, Sanggup Tempuh Jarak 120 Km
Adapun sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 Moh.
Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta, begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.***