METRO SULTENG-Putusan hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E selama 1 tahun dan 6 bulan penjara membuat Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan.
Mahfud MD ikut menyaksikan putusan hakim melalui siaran televisi, dibalik itu Mahfud mengatakan sangat bergembira atas vonis tersebut.
Baca Juga: Ibu Bharada E Berterima Kasih Kepada Orang Tua Brigadir Yosua: Saya Merasakan Apa Yang Dirasakan
Mahfud sebelumnya mengatakan jika Eliezer tidak jujur, kasus pembunuhan Brigadir J akan ditutup sebagai kasus tembak-menembak.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujarnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, (15/2/2023).
Baca Juga: Ini Kondisi Terbaru Bupati Morowali Taslim Pasca Speedboad Yang Ditumpangi Tenggelam Dilautan
Ia bahkan menilai keberanian dan sikap objektif Hakim dalam membaca seluruh fakta persidangan.
Lebih lanjut kata Mahfud, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani perkara adalah Hakim yang bagus.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Ferdy Sambo Sulit Dihukum Mati, Karena Masih Ada Kekuatan Besar Yang Melindungi
Karena menurutnya, Hakim tersebut tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi memperhatikan public common sense.
"Kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," bebernya.***