Polres Tolitoli Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Sebesar Rp306 Juta, Ini Sosok Tersangkanya

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:54 WIB
Penahanan dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres kepada ES lantaran terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres kepada ES lantaran terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

METRO SULTENG-Satuan Reskrim melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Polres Tolitoli akhirnya menahan salah satu aparatur Desa Mulyasari Kecamatan Lampasio. Aparat Desa yang ditahan oleh APH pada Selasa (14/02/23) adalah ES bertindak selaku bendahara Desa Muliyasari.
 
Penahanan dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres kepada ES lantaran terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

Kasat Reskrim Polres Tolioli IPTU. Ismail yang akrab di sapa dengan sebutan Pak Bobi kepada wartawan membenarkan telah melakukan penahanan kepada bendahara desa Muliyasari.

Baca Juga: Satu-satunya Gubernur yang Diundang di HUT ke-15 TV One

Dikatakan sebelum dilakukan penahanan penyidik Tipidkor terlebih dulu dilakukan pemeriksaan insentif mulai pagi hari, setelah merampungkan pemeriksaan berkas perkara, sekitar pukul 17.30 Wita ES langsung dieksekusi untuk di amankan di Mako Polres Tolitoli.

"Benar, kami telah menahan ES bendahara desa Muliyasari kasusnya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2021," kata  Reskrim Polres Tolitoli.

Baca Juga: Memperingati Bulan K3, PT. Sulawesi Resources Kampanye Keselamatan Dilingkungan Kerja, Sekolah dan Desa

Menurut Kasat Reskrim Polres Tolitoli,mulai dari hasil  penyelidikan hingga statusnya dinaikan ke penyidikan dan dari hasil perhitungan kerugian Negara oleh auditor BPKP Sulawesi Tengah. Tersangka ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengkibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp306.664.141.

Dijelaskan tersangka inisial ES diketahui sejak tahun 2021 di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran DD dan ADD, sehingga hal tersebut mengakibatkan ditemukan kerugian Negara sebesar Ratusan juta, atas pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan.

Baca Juga: Pilot Susi Air Kapten Philip Merthens Yang Disandera KKB Papua Belum Dilepas
 
Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X