Terpidana Korupsi, Eks Kadis dan Pejabat PPK Dinas Perikanan Tolitoli di Eksekusi Jaksa

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 17:25 WIB
Ket.Tim eksekusi Kejari saat mengawal kedua terpidana kasus proyek pengadaan Kapal Di Didinas Kelautan Tolitoli Tahun 2019
Ket.Tim eksekusi Kejari saat mengawal kedua terpidana kasus proyek pengadaan Kapal Di Didinas Kelautan Tolitoli Tahun 2019

METRO SULTENG-Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab membenarkan bahwa Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli sudah mengeksekusi kepada dua terpidana Korupsi proyek pengadaan kapal ikan di Dinas Kelautan Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2019.

Dikatakannya, dua yang dieksekusi itu atas nama Moh. Sahlan Bantilan dan Nurnengsih, keduanya digiring menuju Lapas Klas IIB Tolitoli belum lama ini.

Baca Juga: Longsor di PT Freeport, 14 Karyawan Dievakuasi Aktifitas Pertambangan Dihentikan Sementara
 
Kepala seksi Intelejen (Kasi Intel) Tolitoli kepada wartawan belum lama ini menerangkan kalau kedua terpidana tersebut di eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) atas pekerjaan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.

"Benar, keduanya sudah di ekseskusi oleh tim eksekutor Kejari" ujarnya menambahkan, Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/Perahu penangkap ikan ini sebenarnya menyeret 4 orang terpidana.

Baca Juga: Vespa 946 Dibalut Warna Hijau Lime Bertema Kepala Kelinci Edisi Tahun Kelinci Harga Selangit

"Ada empat terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga atau rekanan Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi,” ungkapnya.

Sebelumnya, empat terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 di vonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum. Kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Zinc Mengumumkan e-Scooter Venture yang Terjangkau, Hasil Persilangan antara Skuter Listrik dan e-bike

Adapun putusan Kasasi Nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 12 Desember 2022,  Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 Nurnengsih dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” papar Ahmad.

Baca Juga: Menjelang Peluncuran Oppo Find N2 Flip, Ini Dia Spesifikasinya Yang Lebih Canggih dari Pendahulunya

Masih menurut Ahmad, sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022  bahwa rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567, Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X